Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan pokok pemerintah, dan distribusi pangan pokok untuk mewujudkan kecukupan pangan pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
lkan dan hasil perikanan selain merupakan bahan pangan sebagaimana
dimaksud dalam UU Pangan, jug a merupakan barang kebutuhan pokok yang wajib dijamin ketersediaan barang dan kestabilan harganya oleh pemerintah, yaitu untuk jenis ikan bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah akan melakukan pengawasan distribusi dari produsen hingga konsumen untuk menghindari permainan spekulan.
Berdasarkan hasil pengamatan dari tahun ke tahun, secara umum kebiasaan atau euforia masyarakat Indonesia menjelang hari besar dan keagamaan nasional yaitu mengkonsumsi bahan pangan termasuk ikan segar dalam jumlah yang lebih banyak dibandingkan konsumsi harian pada hari biasa. Kondisi tersebut menyebabkan fluktuasi harga bahan pangan pokok yang relatif signifikan sebagai akibat dari tidak seimbangnya jumlah permintaan dan ketersediaan bahan pangan pokok tersebut. Untuk itu pemerintah perlu ikut andil dalam mengantisipasi gejolak harga menjelang hari besar dan keagamaan nasional. Salah satu upaya yang dapat dilakukan, yaitu dengan melakukan pemantauan ketersediaan, kebutuhan dan harga ikan pada beberapa kota besar di Indonesia.
Pemantauan ketersediaan, kebutuhan dan harga ikan untuk komoditas ikan dilakukan di tingkat pusat dan tingkat daerah dengan melakukan survey atau kunjungan lapang ke pelaku usaha terkait serta analisis data primer dan sekunder yang tersedia di masing-masing instansi. Oleh karena itu diperlukan adanya Laporan Pemantauan Ketersediaan, Kebutuhan dan Harga lkan pada Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) tingkat Provinsi. Lebih rinci Laporan Pemantauan Ketersediaan, Kebutuhan dan Harga Komoditas Perikanan Menjelang Hbkn Tahun 2025 dapat diunduh dalam tautan ini.